Persyaratan Terbaru Pembuatan Kartu Keluarga & KIA Palembang
Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen penting bagi warga negara Indonesia. KK berfungsi sebagai bukti sah struktur keluarga, sedangkan KIA adalah dokumen identitas resmi anak di bawah usia 17 tahun. Pemerintah Indonesia terus menyempurnakan proses dan persyaratan pembuatan KK dan KIA untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi kependudukan.
Di bawah ini adalah persyaratan terbaru pembuatan KK dan KIA di Indonesia tahun 2024.
Lokasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang:
- Alamat: Jl. Merdeka No.18, Talang Semut, Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
- Jam operasional: Senin – Jumat (08.00 – 16.00).
- Telepon: (0711) 352168.
Layanan Online:
Selain datang langsung ke kantor, pengurusan KTP dan KIA di Palembang juga bisa dilakukan melalui layanan online yang disediakan Disdukcapil. Anda bisa mengakses layanan tersebut melalui situs resmi atau aplikasi Layanan Dukcapil Online yang tersedia di beberapa daerah.
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
- Formulir F1-01: Formulir ini dapat diperoleh pemohon di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat atau diunduh dari situs web resmi mereka.
- Surat Pengantar RT/RW: Pemohon harus mendapatkan surat pengantar dari ketua RT dan RW setempat sebagai bukti domisili sah.
- Fotokopi KTP dan KK Lama (jika ada perubahan data): Apabila membuat KK baru karena pindah tempat tinggal atau perubahan data keluarga, lampirkan fotokopi KTP anggota keluarga yang berusia 17 tahun dan KK lama (jika ada).
- Akta Kelahiran: Salinan akta kelahiran diperlukan untuk setiap anggota keluarga baru yang akan dimasukkan ke KK.
- Surat Nikah/Akta Cerai (jika ada): Bagi pasangan suami istri, lampirkan fotokopi akta nikah atau akta cerai (jika bercerai) untuk mengonfirmasi keabsahan data keluarga.
- Surat Keterangan Pindah (jika berpindah tempat tinggal): Jika pindah ke daerah lain, sertakan surat keterangan pindah dari daerah asal.

Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak: Untuk membuktikan kelahiran anak, diperlukan akta kelahiran asli beserta salinannya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak harus dilampirkan dalam pengajuan KIA.
- Fotokopi KTP Orang Tua: Fotokopi KTP kedua orang tua juga wajib disertakan.
- Pas Foto Anak: Untuk anak di atas 5 tahun, biasanya diperlukan foto berukuran 2×3. Namun, anak di bawah 5 tahun tidak perlu melampirkan foto.
Proses Pengajuan KK dan KIA
Pengajuan pembuatan KK dan KIA dapat dilakukan di kantor Disdukcapil setempat atau melalui layanan online yang tersedia di beberapa daerah. Layanan online ini dirancang untuk memudahkan proses pengajuan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Kesimpulan
Memahami persyaratan terbaru pembuatan KK dan KIA di Indonesia tahun 2024 akan mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan secara efisien. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan, agar proses berjalan lancar. Baik KK maupun KIA sangat penting dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan hingga kesehatan.
Sumber tambahan informasi terkait administrasi kependudukan bisa ditemukan di situs resmi Disdukcapil yang memuat panduan lengkap serta layanan online untuk pengajuan KK dan KIA.
Gunakan Biro Jasa Kami untuk Kemudahan Proses
Ingin proses pengurusan dokumen Anda lebih cepat dan nyaman? Gunakan biro jasa Palembang yang terpercaya dan Profesional. Kami siap membantu Anda mengurus segala keperluan administrasi dengan cepat dan mudah!
Klik link di bawah ini untuk memanfaatkan layanan kami dan nikmati kemudahan pembuatan Dokumen yang Anda perlukan tanpa harus repot antri