
Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak dengan Mudah. Ijazah adalah dokumen penting yang membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti kelulusan tetapi juga syarat utama dalam melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Namun, masih banyak yang belum menyadari pentingnya menjaga ijazah dengan baik sehingga berisiko rusak atau hilang.
Jika ijazah Anda rusak atau hilang, jangan panik. Anda dapat mengurus penggantinya dengan mengikuti prosedur tertentu. Proses ini membutuhkan ketelitian karena ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berikut panduan lengkapnya:
1. Lapor Kehilangan ke Polsek Setempat
Langkah pertama adalah membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang di Polsek terdekat. Dokumen ini menjadi dasar untuk mengurus pengganti ijazah. Saat mengunjungi Polsek, bawa dokumen berikut:
- Fotokopi ijazah (jika ada).
- Fotokopi KTP.
Setelah surat kehilangan selesai dibuat, fotokopi dokumen tersebut minimal dua lembar untuk kebutuhan berikutnya.
2. Kunjungi Sekolah Asal
Langkah selanjutnya adalah mengunjungi sekolah tempat ijazah Anda diterbitkan. Anda perlu meminta Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) kepada bagian Tata Usaha. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, proses ini dapat dilewati dan langsung ditangani oleh Dinas Pendidikan.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk tahap ini meliputi:
- Materai Rp6.000 (2 buah).
- Pas foto ukuran 3×4 (2 lembar).
- Surat kehilangan dari Polsek.
- Fotokopi ijazah yang hilang atau rusak (jika tersedia).
SKPI ini akan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dengan materai dan cap basah. Pastikan pas foto Anda ditempel dan diberi cap tiga jari seperti pada ijazah asli.
3. Ajukan SKPI ke Dinas Pendidikan
Setelah mendapatkan SKPI dari sekolah, kunjungi kantor Dinas Pendidikan sesuai lokasi sekolah Anda. Dokumen ini harus disahkan oleh pejabat Dinas Pendidikan. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, Dinas Pendidikan akan menerbitkan SKPI dengan kop surat resmi mereka.
Persyaratan yang harus disiapkan untuk proses ini adalah:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, ditandatangani di atas materai.
- Surat Pernyataan Saksi (2 orang teman seangkatan), dilengkapi fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir dan fotokopi KTP.
- Surat kehilangan dari Polsek.
- Fotokopi KTP dan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
Jika pejabat Dinas Pendidikan sedang bertugas, proses ini bisa selesai dalam sehari.
4. Simpan SKPI dengan Baik
Setelah SKPI selesai, pastikan Anda menyimpan dokumen ini dengan aman. Jangan lupa untuk membuat beberapa salinan yang telah dilegalisir sebagai cadangan. SKPI ini memiliki fungsi yang sama dengan ijazah asli dan sah digunakan untuk berbagai keperluan.
Baca juga selengkapnya di website dengan sumber yang kredibel disini
Kesimpulan
Mengurus ijazah yang hilang atau rusak memang membutuhkan waktu dan usaha, tetapi hal ini sangat penting. Mulai sekarang, pastikan dokumen penting seperti ijazah disimpan dengan baik untuk menghindari risiko kerusakan atau kehilangan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus pengganti ijazah secara efektif dan meminimalkan hambatan administrasi di masa depan.
Gunakan Biro Jasa Kami untuk bantuan pengurusan yang sudah terpecaya dan kredible
Ingin proses pengurusan dokumen Anda lebih cepat dan nyaman? Gunakan Biro Jasa Palembang kami yang terpercaya dan profesional. Kami siap membantu Anda mengurus segala keperluan administrasi dengan cepat dan mudah, tanpa repot antre di kantor pemerintahan.
Klik link di bawah ini untuk memanfaatkan layanan kami dan nikmati kemudahan pembuatan Dokumen yang Anda perlukan tanpa harus repot !