Persyaratan Lengkap Pembuatan Paspor di Kota Palembang

Persyaratan Lengkap Pembuatan Paspor 2024

Persyaratan Pembuatan Paspor di Kota Palembang

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang

Untuk pembuatan paspor di Kota Palembang, Anda dapat mengunjungi kantor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. Berikut adalah detail lokasinya:

  • Alamat: Jl. Pangeran Ratu No.1, 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
  • Jam Operasional:
    • Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB
    • Sabtu dan Minggu: Tutup
  • Telepon: (0711) 511384
  • Layanan yang Tersedia:
    • Pembuatan paspor baru
    • Perpanjangan paspor
    • Penggantian paspor yang hilang atau rusak

Pada tahun 2024, pembuatan paspor di Indonesia masih menjadi kebutuhan penting bagi warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, dan proses pembuatannya mengikuti beberapa tahapan tertentu. Artikel ini akan membahas secara detail persyaratan pembuatan paspor terbaru di Indonesia, termasuk jenis paspor, dokumen pendukung yang diperlukan, serta biaya yang harus dipersiapkan.

Jenis Paspor yang Tersedia di Indonesia:

  1. Paspor Biasa 48 Halaman: Paspor ini digunakan oleh kebanyakan masyarakat Indonesia untuk keperluan perjalanan internasional.
  2. Paspor Elektronik (e-Paspor): Paspor ini memiliki chip di dalamnya yang menyimpan data biometrik pemiliknya, membuatnya lebih aman dan diakui oleh lebih banyak negara.

Baca Selengkapnya untuk pendaftaran E-PASPOR diklik disini

Persyaratan Umum Pembuatan Paspor:

  • KTP Elektronik asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah sebagai bukti kewarganegaraan.
  • Paspor lama (jika pernah memiliki paspor sebelumnya).
  • Surat domisili (jika alamat di KTP berbeda dengan tempat tinggal saat ini).

Syarat Tambahan untuk Anak-anak:

  • Akta kelahiran anak.
  • KTP orang tua.
  • Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak.
  • Surat kuasa jika salah satu orang tua tidak bisa hadir.

Biaya Pembuatan Paspor 2024:

  • Paspor Biasa (48 Halaman): Rp 350.000,-
  • Paspor Elektronik (e-Paspor): Rp 650.000,-

Proses Pengajuan Paspor: Pengajuan paspor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online. Setelah melakukan pendaftaran, pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi untuk verifikasi data, pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara. Setelah semua tahapan selesai, paspor akan siap dalam waktu 3-5 hari kerja.

Dengan mengikuti semua langkah ini, pembuatan paspor menjadi lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen dengan benar agar proses berjalan lancar.

    Sebagai Biro Jasa Palembang. Kami hadir untuk Anda yang membutuhkan layanan pengurusan dokumen cepat dan terpercaya di Palembang. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami menjamin kemudahan, transparansi, dan keamanan dalam setiap proses pengurusan dokumen terutama Pasport tanpa perlu antri. klik disini

    Share your love

    Newsletter Updates

    Enter your email address below and subscribe to our newsletter

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *