Syarat Pengajuan Surat Nikah di Kantor Urusan Agama Palembang
Pengajuan surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan langkah wajib bagi pasangan yang ingin menikah secara sah menurut hukum Indonesia. Surat nikah ini menjadi bukti sah pernikahan yang diakui oleh negara dan penting untuk berbagai keperluan administrasi di kemudian hari, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP, dan akta kelahiran bagi anak.

Beberapa lokasi KUA di Palembang yang dapat Anda kunjungi adalah:
- KUA Kecamatan Seberang Ulu I
Alamat: Jl. KH. Moh. Asyik, 3-4 Ulu, Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30254
Nomor Telepon: (0711) 514150I - KUA Kecamatan Sako
Alamat: Jl. Musi Raya No.1, Sialang, Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30961
Nomor Telepon: (0711) 818763I
Anda dapat menghubungi KUA terdekat atau mengunjungi kantor mereka selama jam kerja untuk mengurus pernikahan atau mendapatkan informasi lebih lanjut terkait layanan lainnya.
Berikut adalah Panduan Pengajuan Surat Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berlaku efektif pada tahun 2024:
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan pernikahan ke KUA, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP calon pengantin.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin.
- Fotokopi akta kelahiran calon pengantin.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang akan menikah di luar daerahnya.
- Surat keterangan belum menikah dari kecamatan atau desa setempat (jika belum pernah menikah).
- Izin dari atasan (bagi anggota TNI/Polri) atau dari instansi yang memerlukan surat izin nikah.
- Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6 dengan latar belakang merah (jumlah tergantung KUA setempat).
- Fotokopi akta cerai (bagi yang sudah bercerai) atau akta kematian pasangan (bagi duda/janda).
- Fotokopi ijazah terakhir (dapat diminta sebagai informasi tambahan oleh KUA tertentu).
2. Daftar ke KUA
Setelah semua dokumen siap, kunjungi KUA kecamatan tempat tinggal calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahan. Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan untuk diperiksa oleh petugas KUA.
Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran pernikahan di KUA harus dilakukan minimal 10 hari sebelum tanggal pernikahan. Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari, pasangan perlu mengajukan dispensasi kepada pihak kecamatan.
3. Menghadiri Konseling Pranikah
Sebagai bagian dari prosedur, calon pengantin akan mengikuti konseling pranikah yang diselenggarakan oleh KUA. Konseling ini bertujuan untuk membantu calon pengantin memahami hak dan kewajiban dalam pernikahan serta pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga.
4. Proses Akad Nikah
Pada hari akad nikah, pastikan semua persiapan telah selesai dan calon pengantin hadir bersama wali serta saksi. Proses akad nikah akan dipimpin oleh petugas KUA. Setelah proses akad selesai, surat nikah akan diterbitkan.
Kesimpulan
Pengurusan surat nikah di KUA cukup mudah jika semua dokumen telah dipersiapkan dengan baik. Proses ini bertujuan untuk memastikan keabsahan pernikahan dan memberikan jaminan perlindungan hukum bagi kedua mempelai. Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pernikahan, silakan kunjungi Kementerian Agama RI, situs resmi untuk informasi pernikahan di Indonesia.
Gunakan Biro Jasa Kami untuk Kemudahan Proses
Ingin proses pengurusan dokumen Anda lebih cepat dan nyaman? Gunakan Biro Jasa Palembang kami yang terpercaya dan profesional. Kami siap membantu Anda mengurus segala keperluan administrasi dengan cepat dan mudah, tanpa repot antre di kantor pemerintahan.
Klik link di bawah ini untuk memanfaatkan layanan kami dan nikmati kemudahan pembuatan Dokumen yang Anda perlukan tanpa harus repot antri :