Panduan Pengajuan Surat Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Palembang

Syarat Pengajuan Surat Nikah di Kantor Urusan Agama Palembang

Pengajuan surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan langkah wajib bagi pasangan yang ingin menikah secara sah menurut hukum Indonesia. Surat nikah ini menjadi bukti sah pernikahan yang diakui oleh negara dan penting untuk berbagai keperluan administrasi di kemudian hari, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP, dan akta kelahiran bagi anak.

blank

Beberapa lokasi KUA di Palembang yang dapat Anda kunjungi adalah:

  1. KUA Kecamatan Seberang Ulu I
    Alamat: Jl. KH. Moh. Asyik, 3-4 Ulu, Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30254
    Nomor Telepon: (0711) 514150​I
  2. KUA Kecamatan Sako
    Alamat: Jl. Musi Raya No.1, Sialang, Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30961
    Nomor Telepon: (0711) 818763​I

Anda dapat menghubungi KUA terdekat atau mengunjungi kantor mereka selama jam kerja untuk mengurus pernikahan atau mendapatkan informasi lebih lanjut terkait layanan lainnya.

Berikut adalah Panduan Pengajuan Surat Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berlaku efektif pada tahun 2024:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan pernikahan ke KUA, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP calon pengantin.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin.
  • Fotokopi akta kelahiran calon pengantin.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang akan menikah di luar daerahnya.
  • Surat keterangan belum menikah dari kecamatan atau desa setempat (jika belum pernah menikah).
  • Izin dari atasan (bagi anggota TNI/Polri) atau dari instansi yang memerlukan surat izin nikah.
  • Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6 dengan latar belakang merah (jumlah tergantung KUA setempat).
  • Fotokopi akta cerai (bagi yang sudah bercerai) atau akta kematian pasangan (bagi duda/janda).
  • Fotokopi ijazah terakhir (dapat diminta sebagai informasi tambahan oleh KUA tertentu).

2. Daftar ke KUA

Setelah semua dokumen siap, kunjungi KUA kecamatan tempat tinggal calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahan. Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan untuk diperiksa oleh petugas KUA.

Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran pernikahan di KUA harus dilakukan minimal 10 hari sebelum tanggal pernikahan. Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari, pasangan perlu mengajukan dispensasi kepada pihak kecamatan.

3. Menghadiri Konseling Pranikah

Sebagai bagian dari prosedur, calon pengantin akan mengikuti konseling pranikah yang diselenggarakan oleh KUA. Konseling ini bertujuan untuk membantu calon pengantin memahami hak dan kewajiban dalam pernikahan serta pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga.

4. Proses Akad Nikah

Pada hari akad nikah, pastikan semua persiapan telah selesai dan calon pengantin hadir bersama wali serta saksi. Proses akad nikah akan dipimpin oleh petugas KUA. Setelah proses akad selesai, surat nikah akan diterbitkan.

Kesimpulan

Pengurusan surat nikah di KUA cukup mudah jika semua dokumen telah dipersiapkan dengan baik. Proses ini bertujuan untuk memastikan keabsahan pernikahan dan memberikan jaminan perlindungan hukum bagi kedua mempelai. Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pernikahan, silakan kunjungi Kementerian Agama RI, situs resmi untuk informasi pernikahan di Indonesia.

Gunakan Biro Jasa Kami untuk Kemudahan Proses

Ingin proses pengurusan dokumen Anda lebih cepat dan nyaman? Gunakan Biro Jasa Palembang kami yang terpercaya dan profesional. Kami siap membantu Anda mengurus segala keperluan administrasi dengan cepat dan mudah, tanpa repot antre di kantor pemerintahan.

Klik link di bawah ini untuk memanfaatkan layanan kami dan nikmati kemudahan pembuatan Dokumen yang Anda perlukan tanpa harus repot antri :

Gunakan Biro Jasa Kami Sekarang!

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *